Perlindungan Alam serta Flora dan Fauna
Perlindungan alam dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan umum dan perlindungan dengan tujuan tertentu.
Perlindungan alam umum
Perlindungan alam umum merupakan suatu kesatuan (flora, fauna, dan
tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu
sebagai berikut :
a. Perlindungan alam ketat; merupakan perlindungan terhadap keadaan alam
yang dibiarkan tanpa campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu.
Tujuannya untuk penelitian dan kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon.
b. Perlindungan alam terbimbing; merupakan perlindungan keadaan alam yang dibina oleh Para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. National Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan alam yang
menempati suatu daerah yang lugs dan ticlak boleh ada rumah tinggal
maupun bangunan industri. Tempat ini dimanfaatkan untuk rekreasi atau
taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya: Taman Safari
di Cisarua Bogor dan Way Kambas. Pada tahun 1982 diadakan Konggres
Taman hasional sedunia di Bali (World National Park Conggres). Dalam
konggres itu Pemerintah Indonesia mengumumkan 16 taman nasional (TN)
yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
1. TN. Kerinci Seblat (Sumbar, Jambi. Bengkulu) ± 1.485.000 Ha
2. TN. Gunung Leuser (Sumut, Aceh) ± 793.000 Ha
3. TN. Barisan Selatan (Lampung, Beng kulu) ± 365.000 Ha
4. TN. Tanjung Puting (Kalteng) ± 355.000 Ha
5. TN. Drumoga Bone (Sulut) ± 300.000 Ha
6. TN. Lore Lindu (Sulteng) t 231.000 Ha
7. TN. Kutai (Kaltim) ± 200.000 Ha
8. TN. Manusela Wainua (Maluku) ± 189.000 Ha
9. TN. Kepulauan Seribu (DKI) ± 108.000 Ha
10. TN. Ujung Kulon (Jabar) ± 79.000 Ha
11. TN. Besakih (Bali) ± 78.000 Ha
12. TN. Komodo (HTB) ± 75.000 Ha
13. TN. Bromo Tengger, Semeru (Jatim) ± 58.000 Ha
14. TN. Meru Betiri (Jatim) ± 50.000 Ha
15. TN. Baluran (Jatim) ± 25.000 Ha
16. TN. Gede Pangrango (Jabar) ± 15.000 Ha
Perlindungan alam dengan tujuan tertentu
Macam perlindungan alam dengan tujutertentu adalah sebagai berikut :
Perlindungan geologi; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi geologi tertentu, misalnya batuan tertentu.
Perlindungan alam botani; merupakan perlindungan alam yang bertujuan
melindungi komunitas tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.
Perlindungan alam zoologi; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi hewan-hewan langka serta mengembangkannya dengan cara memasukkan hewan sejenis ke daerah lain, misalnya gajah.
Perlindungan alam antropologi; merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa yang terisolir,misalnya Suku Indian di Amerika, Suku Asmat di Irian Jaya, dan Suku Badui di Banten Selatan.
Perlindungan pemandangan alam; merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi keindahan alam,misalnya Lembah Sianok di Sumatera Barat.
Perlindungan monumen alam; merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam tertentu, misalnya stalagtit, stalagmit, gua, dan air terjun.
Perlindungan suaka margasatwa; merupakan perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punch, misalnya badak, gajah, dan harimau Jawa.
Perlindungan hutan; merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi tanah, air, dan perubahan iklim.
Perlindungan ikan; merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi ikan yang terancam punah. Bentuk-bentuk PPA di atas harus diusahakan secara terpadu karena fauna akan lestari apabila flora dan habitatnya lestari juga.
Perlindungan Hewan dan Tumbuhan (Flora dan Fauna)
Indonesia adalah Negara yang dianugerahi kekayaan alam yang sangat besar. Salah satu kekayaan alam tersebut adalah hewan dan tumbuhan langka. Hewan dan tumbuhan langka ini hanya dapat ditemui di Negara kita dan sulit untuk dilihat di Negara lain. Berikut ini adalah contoh hewan langka yang dilindungi di Indonesia: harimau sumatera, badak bercula dua, gajah sumatra, badak bercula satu, banteng, orang utan, merak, anoa, babi rusa, burung gosong, buaya muara, cendrawasih, komodo, jalak bali, elang jawa dan lain-lain. Adapun beberapa jenis tumbuhan langka yang kita miliki adalah bunga bangkai, kantung semar, anggrek hutan Kalimantan, kayu cendana dan lain sebagainya.
Sayangnya karena kebutuhan industri kayu banyak hutan tempat mereka hidup terpaksa ditebang. Akibatnya hewan dan tumbuhan kehilangan tempat tinggalnya. Keadaan tersebut semakin bertambah parah dengan adanya aktifitas perburuan. Dengan demikian kehidupan hewan dan tumbuhan langka Indonesia semakin terancam.
Menyadari hal tersebut pemerintah Indonesia kemudian mengambil kebijakan untuk melindungi mereka dengan melakukan berbagai langkah terpadu, diantaranya adalah mendirikan tempat untuk melindungi mereka. Tempat perlindungan tersebut diantaranya adalah suaka margasatwa, cagar alam dan taman nasional.
Suaka Margasatwa
Suaka Margasatwa terdiri dari tiga kata; suaka : perlindungan, marga : keluarga, satwa : binatang. Jadi yang dimaksud dengan suaka margasatwa adalah tempat perlindungan keluarga hewan lebih tepatnya suatu perlindungan yang diberikan kepada hewan/binatang yang hampir punah. Contoh : harimau, komodo, tapir, orangutan, dan lain sebagainya.Contoh dari suaka margasatwa adalah Kebun Binatang Ragunan, Kebun Binatang Bandung dan Taman Safari
Cagar Alam
Cagar alam adalah wilayah yang memiliki ciri khusus yang dilindungi oleh Pemerintah. Tujuan didirikannya cagar alam adalah untuk melindungi flora (tumbuhan) dan fauna (hewan) yang ada di dalamnya. Contoh cagar alam diantaranya adalah Cagar Alam Gunung Tangkoko, Cagar Alam Pananjung Pangandaran dan Cagar Alam Tangkuban Perahu.
Perlindungan Hutan
Perlindungan hutan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada hutan agar tetap terjaga dari kerusakan. Contoh : hutan lindung, hutan wisata, hutan buru, dan lain sebagainya.
Taman Nasional
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Contoh Taman Nasional diantaranya adalah TN Gunung Leuseur (Aceh), TN Way Kambas (Lampung), TN Ujung Kulon (Banten), TN Gunung Gede Pangrango (Jawa Barat), TN Merubetiri (Jawa Timur), TN Pulau Komodo dan Taman Nasional Bunaken.
Taman Laut
Taman laut adalah suatu laut yang dilindungi oleh undang-undang sebagai teknik upaya untuk melindungi kelestariannya dengan bentuk cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata, dsb. Contoh : Taman laut bunaken, taman laut taka bonerate, taman laut selat pantar, taman laut togean, dan banyak lagi contoh lainnya.
Kebun Binatang / Kebun Raya
Kebun raya atau kebun binatang yaitu adalah suatu perlindungan lokasi yang dijadikan sebagai tempat obyek penelitian atau objek wisata yang memiliki koleksi flora dan atau fauna yang masih hidup.
Kebun raya atau kebun binatang yaitu adalah suatu perlindungan lokasi yang dijadikan sebagai tempat obyek penelitian atau objek wisata yang memiliki koleksi flora dan atau fauna yang masih hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar